KB Dalam Pandangan Islam

Menurut World Health Organisation (WHO) Expert Committee 1997, keluarga berencana adalah tindakan yang membantu pasangan suami istri untuk menghindari kehamilan yang tidak diinginkan, mendapatkan kelahiran yang memang sangat diinginkan, mengatur interval diantara kehamilan, mengontrol waktu saat kelahiran dalam hubungan dengan umur suami istri serta menentukan jumlah anak dalam keluarga.

Sedangkan Keluarga berencana menurut Undang-Undang no 10 tahun 1992 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera  adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan (PUP), pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera. Keluarga berencana adalah suatu usaha untuk menjarangkan jumlah dan jarak kehamilan dengan memakai alat kontrasepsi.

Secara umum keluarga berencana dapat diartikan sebagai suatu usaha yang mengatur banyaknya kehamilan sedemikian rupa sehingga berdampak positif bagi ibu, bayi, ayah serta keluarganya yang bersangkutan tidak akan menimbulkan kerugian sebagai akibat langsung dari kehamilan tersebut. Diharapkan dengan adanya perencanaan keluarga yang matang kehamilan merupakan suatu hal yang memang sangat diharapkan sehingga akan terhindar dari perbuatan untuk mengakhiri kehamilan dengan aborsi. KB dapat dipahami sebagai suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan barang dan jasa.

Tujuan umum Keluarga Berencana ialah suatu usaha yang mengatur banyaknya jumlah kelahiran sedenikian rupa. Sedangkan tujuan khusus Keluarga Berencana adalah :
  1. Penurunan angka kematian ibu dan anak.
  2. Penanggulangan masalah kesehatan reproduksi.
  3. Peningkatan kesejahteraan keluarga.
  4. Peningkatan derajat kesehatan.
  5. Peningkatan mutu dan layanan KB.
  6. Peningkatan sistem pengelolaan dan kapasitas SDM.

Pemakai kontrasepsi KB memang harus diperiksa terlebih dahulu tekanan darahnya, sebab pemakaian alat kontrasepsi memang pada umumnya akan membuat tekanan darah sedikit naik dari normal. bahkan ada beberapa wanita yang tidak bisa menggunakan kontrasepsi berhubungan tekanan darah demikian ekstrim tinggi, dan itu sangat berbahaya. Disamping itu dampak negatif juga akan sangat berlainan bagi beberapa wanita seperti : 
  1. Berat badan menjadi bertambah / gemuk.
  2. Akibat tambahan hormon lewat kontrasepsi maka kulit wajah menjadi berjerawat.
  3. Rambut rontok 
  4. Tulang menjadi keropos.
  5. Kelainan methabolisme lemak.
  6. Menstruasi yg tidak teratur

Manfaat lain untuk Ibu :
  1. Perbaikan kesehatan badan karena tercegahnya kehamilan yang berulangkali dalam jangka waktu yang terlalu pendek.
  2. Peningkatan kesehatan mental dan sosial yang dimungkinkan oleh adanya waktu yang cukup untuk mengasuh anak-anak untuk beristirahat dan menikmati waktu terluang serta melakukan kegiatan-kegiatan lainnya.

Manfaat untuk anak – anak 
  1. Memberikan kesempatan kepada mereka agar perkembangan fisiknya lebih baik karena setiap anak memperoleh makanan yang cukup dari sumber yang tersedia dalam keluarga.
  2. Perkembangan mental dan sosialnya lebih sempurna karena pemeliharaan yang lebih baik dan lebih banyak waktu yang dapat diberikan oleh ibu untuk setiap anak.
  3. Perencanaan kesempatan pendidikan yang lebih baik karena sumber - sumber pendapatan keluarga tidak habis untuk mempertahankan hidup semata-mata.

Sedangkan untuk Ayah Untuk memberikan kesempatan kepadanya agar dapat memperbaiki kesehatan mental dan sosial karena kecemasan berkurang serta lebih banyak waktu yang tertuang untuk keluarganya.

Pengaruh Keluarga Berencana dari sudut kesehatan terutama terjadi akibat-akibat berikut ini terhadap reproduksi manusia : 
  1. Pencegahan dari kehamilan dan kelahiran yang tak diinginkan, dan terjadinya kehamilan yang diinginkan yang dengan cara lain tak mungkin terjadi.
  2. Perubahan dari jumlah anak yang bisa dilahirkan seorang ibu. 
  3. Variasi jarak waktu antara kehamilan.
  4. Perubahan saat terjadinya kelahiran terutama kelahiran yang pertama dan yang terakhir, sehubungan usia orang tua terutama si ibu.

Secara prinsip, Keluarga Berencana dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya. KB diperbolehkan syariat adalah suatu usaha pengaturan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-istri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga atau tanzim an nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml). Selain itu, Kb juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.

Pelaksanaan KB dibolehkan dalam Islam karena pertimbangan ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Hal ini berdasarkan pada ayat-ayat Al-Qur'an berikut ini: 

وَلۡيَخۡشَ ٱلَّذِينَ لَوۡ تَرَكُواْ مِنۡ خَلۡفِهِمۡ ذُرِّيَّةٗ ضِعَٰفًا خَافُواْ عَلَيۡهِمۡ فَلۡيَتَّقُواْ ٱللَّهَ وَلۡيَقُولُواْ قَوۡلٗا سَدِيدًا ٩ 

 “Dan hendaklah takut pada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah. Mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar” (QS An Nisaa’ ayat 9)

 وَوَصَّيۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيۡهِ حَمَلَتۡهُ أُمُّهُۥ وَهۡنًا عَلَىٰ وَهۡنٖ وَفِصَٰلُهُۥ فِي عَامَيۡنِ أَنِ ٱشۡكُرۡ لِي وَلِوَٰلِدَيۡكَ إِلَيَّ ٱلۡمَصِيرُ ١٤ 

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” ( QS Luqman ayat 14)

وَوَصَّيۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيۡهِ إِحۡسَٰنًاۖ حَمَلَتۡهُ أُمُّهُۥ كُرۡهٗا وَوَضَعَتۡهُ كُرۡهٗاۖ وَحَمۡلُهُۥ وَفِصَٰلُهُۥ ثَلَٰثُونَ شَهۡرًاۚ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُۥ وَبَلَغَ أَرۡبَعِينَ سَنَةٗ قَالَ رَبِّ أَوۡزِعۡنِيٓ أَنۡ أَشۡكُرَ نِعۡمَتَكَ ٱلَّتِيٓ أَنۡعَمۡتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَٰلِدَيَّ وَأَنۡ أَعۡمَلَ صَٰلِحٗا تَرۡضَىٰهُ وَأَصۡلِحۡ لِي فِي ذُرِّيَّتِيٓۖ إِنِّي تُبۡتُ إِلَيۡكَ وَإِنِّي مِنَ ٱلۡمُسۡلِمِينَ ١٥ 

“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: "Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri" (QS Al Ahqof ayat 15)

Ayat-ayat di atas memberi petunjuk kepada kita bahwa kita perlu melaksanakan perencanaan keluarga atas dasar mencapai keseimbangan antara mendapat keturunan dengan : 
  1. Terpeliharanya kesehatan ibu anak
  2. Terjaminnya keselamatan jiwa ibu karena beban jasmani dan rohani selama hamil, melahirkan, menyusui dan memelihara anak serta timbulnya kejadian yang tidak diinginkan dalam keluarga.
  3. Terpeliharanya kesehatan jiwa, jasmani dan rohani serta tersedianya pendidikan bagi anak. 
  4. Terjaminnya keselamatan agama orang tua yang dibebani kewajiban mencukupkan kebutuhan hidup keluarga.

Adapun hadits-hadits yang dapat dijadikan dalil atau pedoman dalam penerapan program KB antara sebagai berikut:

  1.  “Sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan daripada meninggalkan mereka menjadi beban tanggungan orang banyak.(hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Saad bin abi Waqaash ra.) Maksud dari hadits ini adalah faktor kemapuan suami istri untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya hendaklah dijadikan pertimbangan mereka yang ingin menambah jumlah anaknya.
  2. “Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih disukai Allah daripada orang mukmin yang lemah.” (Hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah ra). Maksud dari hadits ini adalah Islam lebih menghargai kualitas daripada kuantitas, dan maksud kuat adalah kuat mental, fisik, moril maupun materiil.

Cara pencegahan kehamilan yang diperbolehkan oleh syara’ antara lain, menggunakan pil, suntikan, spiral, kondom, diafragma, tablet vaginal , tisue. Cara ini diperbolehkan asal tidak membahayakan nyawa sang ibu. Dan cara ini dapat dikategorikan kepada azl yang tidak dipermasalahkan hukumnya. Sebagaimana hadits Nabi, “Kami dahulu dizaman Nabi SAW melakukan azl, tetapi beliau tidak melarangnya.” Sebagai catatan, ‘azl adalah senggama terputus, yaitu sperma dikeluarkan diluar.

Ada juga cara pencegahan kehamilan yang dilarang oleh syara’, yaitu dengan cara merubah atau merusak organ tubuh yang bersangkutan. Cara-cara yang termasuk kategori ini antara lain, vasektomi, tubektomi dan aborsi. Meskipun untuk vasektomi dan tubektomi masih diperdebatkan karena sifat kesementaarannya, dalam arti jika pasangan tersebut minta “disambung” kembali masih bisa dilakukan pembuahan, namun hal tersebut dimakruhkan dalam Islam. Hal tersebut dikarenakan ada faktor kegagalan dalam rangka penyambungan kembali fungsi dari alat tubuh yang dimodifikasi tersebut. Namun hal ini ada yang mengharamkannya karena hal ini menentang tujuan pernikahan yaitu untuk menghasilkan keturunan.

Masalah niat ber-KB hendaknya diniatkan untuk kebaikan seluruh anggota keluarga dengan niat agar bisa menjalankan perintah dan meninggalkan larangan Allah. Bukan dengan dengan niat tidak mau punya anak lagi.

Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment

Blog ini bukan untuk debat, saling menjatuhkan, saling mengejek dan berkomentar yang kurang baik. Ini adalah sebagai tambahan pengetahuan dan ajang untuk saling mengerti. Allah yubarik fik

Back to top